Informasi Publik yang Dikecualikan :
KEPUTUSAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR : 43/PPID-KKP/IX/2022 TENTANG KLASIFIKASI INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKANDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, BAB V Informasi Yang Dikecualikan (Pasal 17) merupakan suatu informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dar persaingan usaha tidak sehat, membahayakan pertahanan dan keamanan Negara, mengungkapkan kekayaan alam Indonesia, merugikan ketahanan ekonomi nasional, merugikan kepentingan hubungan luar negeri, mengungkapkan isi aktaotentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang, mengungkap rahasia pribadi, memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan dan informasi lainnya yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang. Daftar Informasi yang dikecualikan dapat dilihat di sini