PROFIL PPID

PROFIL PPID

1. Nama Instansi
   Politeknik Kelautan dan Perikanan Bone

2. Visi

"Menjadi pusat informasi dan dokumentasi yang transparan, akurat, dan terpercaya di bidang kelautan dan perikanan"

3. Misi

  • Menyediakan informasi publik yang cepat, tepat, dan mudah diakses untuk mendukung kebutuhan akademis, penelitian, dan pengembangan di bidang kelautan dan perikanan.
  • Mengelola dan menyimpan dokumentasi secara sistematis dan terstruktur agar informasi yang tersedia dapat dipertanggungjawabkan dan digunakan secara efektif.
  • Menjamin transparansi dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi dengan mematuhi prinsip-prinsip keterbukaan informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Meningkatkan komunikasi dan kerjasama antara Politeknik dengan berbagai stakeholder, termasuk mahasiswa, dosen, peneliti, dan masyarakat luas, melalui penyebaran informasi yang relevan dan bermanfaat.


4. Tugas dan Fungsi PPID

Terkait pelaksanaan tugas memberikan layanan informasi publik, PPID di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan berpedoman pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/PERMEN-KP/2019 Tentang Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Keputusan Menteri Nomor 81/KEPMEN-KP/SJ/2014 Tentang Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan.

PPID bertugas untuk:

  • Mengoordinasikan pengumpulan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik dari unit kerja yang meliputi: informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; informasi yang wajib tersedia setiap saat; informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik;
  • Menyediakan dan mengumumkan Informasi Publik melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan;
  • Mengoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik di unit pelayanan informasi untuk memenuhi permohonan Informasi Publik.


5. Informasi yang Disediakan

  • Data dan informasi tentang program studi.
  • Kegiatan akademik dan non-akademik.
  • Kebijakan dan regulasi yang berlaku di lingkungan Politeknik Kelautan dan Perikanan Bone
  • Informasi tentang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.


6. Kontak PPID
Alamat: Jl. Sungai Musi Km. 9 Kelurahan Waetuo, Kec Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone Kode Pos 92718

7. Komitmen Terhadap Keterbukaan Informasi
PPID Politeknik Kelautan dan Perikanan Bone berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, lengkap, dan tepat waktu kepada masyarakat, guna mendukung transparansi dan akuntabilitas publik.

8. Kelembagaan PPID

 

9. Maklumat Pelayanan

10. SK PETUGAS PPID Lihat di sini